Salah satu pekerjaan rutin tiap bulan di BPS adalah entri aplikasi TK Online.
Untuk teknis entri perhitungan Tunjangan Kinerja dan entri TK online pada tahun 2014 di BPS adalah sbb:
1.Tunjangan Kinerja dibayarkan berdasarkan pencatatan
kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan.
2.Apabila ada perubahan jabatan / grade, CPNS ke PNS ,dan dijatuhi hukuman disiplin maka penghitungan TK akan disesuaikan pada SPJ bulan n+1 (bukan pada saat SK perubahan berlaku atau pada bulan n)
3.Untuk pegawai yang BMP (Berhenti, Meninggal, MPP dan Pensiun) diatur sebagai berikut:
a.Pensiun, berhenti, dan MPP (TMT selalu dimulai per tanggal 1) dalam aplikasi TK Online agar diberi tanda cek (V) pada kolom BMP tanpa perlu mengisikan jumlah ketidakhadiran atau 0
b.Meninggal dan diberhentikan karena hukuman disiplin (TMT tidak selalu per tanggal 1) dalam aplikasi TK diisikan jumlah ketidakhadiran hari kerja selama 1 bulan di kolom yang sudah disediakan dan beri tanda cek (V) pada kolom BMP. Jika TMT pada tgl 1,maka aturan mengikuti point 3.a
Jadwal pembuatan SPJ TK (untuk BPS se-Kalimantan Tengah):
1. CKP dan Rekap Absen agar disampaikan ke BPS Provinsi Kalimantan tengah paling lambat setiap tanggal 2 Pkl 12. 00 WIB.
2. CKP yang sudah mendapat aproval dari Kepala BPS Provinsi akan dikirim ke BPS Kab/Kota pada setiap tanggal 4 Pkl. 12.00 WIB
3. Agar diperhatikan bahwa pada setiap tanggal 5 Pkl.12.00 WIB, proses entry CKP online sudah ditutup oleh admin BPS RI.
4. SPJ TK sudah bisa diproses tanggal 6 dan 7
Berikut adalah tata cara pengentrian di TK Online:
1. Masuk ke aplikasi TK Online di alamat berikut :
portal.premmia.bps.go.id/tk. Masukkan username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk operator.
Lalu akan muncul menu seperti berikut :
2. Untuk entri data absensi dan CKP :
Klik Komponen TK -- Entri TK. Lalu akan muncul list nama-nama pegawai sesuai satker. Pilih satu-satu untuk mengentri absensi dan CKP masing-masing pegawai. Untuk kepala BPS Kabupaten, hanya bisa mengentri absensi sementara CKP akan dientri oleh operator BPS Provinsi.
3. Jika pegawai mendapat hukuman disiplin, bukti hukuman dapat dientri dan diupload di menu Komponen TK -- Bukti Hukuman
4. Jika terdapat mutasi wilayah atau jabatan maka bisa dientri di menu Pengelolaan Pegawai -- Pengajuan Mutasi Jabatan / Wilayah
5. Untuk pengajuan pengangkatan PNS, bisa dientri di menu Pengelolaan Pegawai -- Pengajuan Pengangkatan PNS.
6. Untuk pengajuan Tugas Belajar, bisa dientri di menu Pengelolaan Pegawai -- Pengajuan Tugas Belajar
7. Sebelum dapat melakukan cetak SPJ maka perlu dilakukan Kelola SPJ. Klik menu Administrasi Sistem -- Kelola SPJ. Penting untuk melakukan kelola SPJ ini karena tanpa mengentri menu ini maka SPJ belum bisa dicetak.
8. Untuk mencetak SPJ, pilih menu SPJ -- SPJ Daerah. Akan muncul tampilan seperti berikut:
Sori yeee...isinya disensor sedikit.... XD XD
9. Untuk menyimpan SPJ dalam bentuk pdf, klik Actions (yg di pojok kiri) -- Exports -- PDF..
Jika sudah disimpan ke dalam bentuk pdf, maka bisa dibuka di PDF Reader dan sejenis kemudian dicetak.
-- dr --