Realisasi Anggaran BPS Kabupaten Lamandau pada bulan Februari 2014 adalah sebesar Rp156.433.257,00 atau sebesar 6,63%

4 March 2014

PER-3-PB-2014 Pembukuan dan Verifikasi LPJ Bendahara

Selain ada aturan baru mengenai tata cara rekonsiliasi di KPPN, muncul lagi aturan pembukuan bendahara dan verifikasi LPJ Bendahara. Masih anget banget peraturannya yaitu Per 3 PB 2014. Silahkan gugling aja ya.. lumayan bikin jereng mata baca peraturannya @__@ dan bikin nitro reader saya agak megap-megap bacanya karena sizenya sampe 29 MB dengan total halaman sebanyak 95 halaman. Buat temen temen bendahara, sebaiknya peraturannya dibaca ya jangan cuma slidenya saja.

Ini saya share slide sosialisasinya saja (download disini) yang kemaren disosialisasikan bersamaan dengan PMK 210 tentang tata cara rekon yang baru.

Poin penting yang saya baca di slide sih:
1. Bahwa bendahara maksimal memegang dana tunai UP/TUP sebesar Rp50.000.000,00 di akhir bulan.
    Kalo akhir bulan dana tunai di brankas melebihi itu, maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Formatnya
    cek aja di peraturannya ya.. :)
2. Aturan pembukuan baru hanya mencatat SP2D yang masuk ke rekening bendahara. Jadi untuk SP2D
    LS pegawai atau pihak ketiga atau yg sifatnya tidak masuk rekening bendahara tidak perlu lagi dibukukan.
3. Untuk pelaporan LPJ bendahara di KPPN dilampirkan : daftar rincian saldo rekening satker (dilampirkan
    juga surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN dan surat ini hilang euy di satker kami.. T.T),
    rekening koran, Berita acara pemeriksaan kas, dan konfirmasi penerimaan negara dari KPPN.
 

0 comments:

Post a Comment