Setiap bulan, subbag Tata Usaha BPS Kabupaten Lamandau diwajibkan melaporkan
Laporan Keuangan bulanannya. Selain itu juga diwajibkan mengirim backup aplikasi SAKPA via email ke BPS Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN.
Berkas yang dilaporkan adalah :
1.
BAR dari KPPN dan Lampiran BAR
2.
LPJ Bendahara Pengeluaran yang sudah dilegalisasi oleh
KPPN
3.
Printout aplikasi SAKPA (Neraca, LRA, Laporan Realisasi
Anggaran Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan dan Hibah, LRA
Pengembalian Pendapatan dan Hibah)
4.
Laporan Daya Serap Bulanan
5.
Laporan Realisasi Anggaran Bulanan
6.
Laporan Keadaan Kas Anggaran (Lembar I dan II)
7.
Laporan PNBP
Kesemua dokumen dijilid dan dibuat sebanyak 2 rangkap. 1 rangkap sebagai
arsip dan 1 untuk dikirim ke BPS Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk arsip
kantor, dokumen no.1 dan 2 adalah yang asli sementara untuk BPS Provinsi berupa
scannya.
Deadline laporan keuangan bulanan adalah 7 hari kerja (rasanya siih..). Sebaiknya kirim secepatnya jika sudah melakukan rekon dengan KPPN.
--dr--