Setiap bulan satker diwajibkan untuk melegalisasi LPJ Bendahara Pengeluaran di KPPN Pangkalan Bun. Biasanya proses ini berbarengan dengan rekon SAKPA.
Kelengkapan yang perlu dilampirkan dalam legalisasi LPJ Bendahara Pengeluaran yaitu :
1. LPJ Bendahara Pengeluaran yang sudah ditandatangani KPA dan Bendahara Pengeluaran
2. Scan/fotokopi rekening koran periode rekonsiliasi. Misalnya akan melegalisasi LPJ Bendahara Pengeluaran bulan Februari 2014 maka lampirkan rekening koran periode dari tanggal 1 Februari 2014 s.d 28 Februari 2014.
LPJ dicetak sebanyak 2 rangkap, sementara scan rekening koran dicetak sebanyak 1 rangkap. Jika sudah lengkap, maka dapat diserahkan ke bagian/ seksi Vera di KPPN.
Keluaran yang diharapkan : LPJ Bendahara Pengeluaran yang sudah divalidasi KPPN sebanyak 1 rangkap.
14 February 2014
Legalisasi LPJ Bendahara Pengeluaran
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment