Realisasi Anggaran BPS Kabupaten Lamandau pada bulan Februari 2014 adalah sebesar Rp156.433.257,00 atau sebesar 6,63%

21 February 2014

Pengawasan dan Pengendalian BMN

Pengawasan dan pengendalian BMN ini adalah penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Implementasinya sendiri baru dimulai pada tahun 2014 (baru tahun ini sih nerima surat dari KPKNL mengenai Wasdal...).
Sharing sedikit mengenai peraturan tersebut, bahwa :

Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN lingkup satuan kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB)

Pemantauan oleh KPB merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahatanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya

Pemantauan periodik dilakukan satu tahun sekali paling lama akhir bulan Februari tahun berjalan (jadi artinya sih ini bakal jadi kerjaan rutin tahunan euy..)

KPB membuat laporan tahunan hasil wasdal BMN dan disampaikan ke Kepala KPKNL selaku pengelola Barang paling lambat akhir Maret sesuai dengan format lampiran I PMK 244/PMK.06/2012
(sumber : Surat KPKNL P.Bun No.S-37/WKN.12/KNL.02/2014)

Jadiiii, tiap satker sekarang diwajibkan membuat laporan wasdal yang diserahkan ke KPKNL paling lambat akhir Maret tahun berjalan. Format lampiran dapat dilihat di Lampiran I. Intinya ada 4 point yang kita laporkan yaitu :
1. Penggunaan BMN
Untuk tabel A ini, cukup yang dilaporkan adalah semua BMN tanah dan bangunan, alat angkutan/kendaraan bermotor, dan semua BMN yang nilainya > 25 juta. Jadi nanti ketauan deh BMN mana aja yang belum diajukan Penetapan Status Penggunaannya, BMN mana saja yang tidak dipergunakan untuk tugas dan fungsi (idle). Nah, kalau ada yg belum dilbuat PSPnya, jelaskan di kolom keterangan alasannya. Misal, surat menyurat motor belum lengkap jadi blm bisa diajukan PSP,dsb..

2. Pemanfaatan BMN
Untuk tabel ini cukup mendaftarkan BMN yang dimanfaatkan oleh pihak lain misalnya disewakan, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun serah guna, atau guna serah bangun. Jika tidak ada cukup ditulis saja nihil.
3. Pemindahtanganan BMN
Untuk tabel ini cukup mendaftarkan BMN yang dipindahtangankan ke/oleh pihak lain misalnya dijual,dihibahkan,dll. Jika tidak ada cukup ditulis saja nihil.

4. Laporan Hasil Penertiban
Untuk tabel ini tuliskan tindakan apa yang akan kita ambil setelah menemukan permasalahan pada tabel 1,2.3 sebelumnya.

Kalo sudah, kirim ke KPKNL tembusan ke BPS Provinsi.. :)

0 comments:

Post a Comment