Sistem Pengendalian Intern di BPS adalah penerapan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Ini salah satu gawean rutin punya BPS. Saya rasa mungkin di setiap Kementrian atau Lembaga punya sistem pengendalian intern tapi mungkin setiap instansi punya pedoman teknis masing-masing.
Saya mau share sedikit mengenai teknis laporan SPI di BPS. Setiap bulan satker diwajibkan mengirimkan laporan-laporan yang sudah ditetapkan oleh BPS RI sebagai bagian dari SPI. Deadline pelaporan adalah tiap tanggal 15 bulan berikutnya. Misal : Laporan SPI Januari 2014, maka deadline adalah tanggal 15 Februari 2014. Jika tanggal 15 itu libur maka deadline jadi maju ke hari sebelumnya.
Cara pelaporan SPI pada tahun 2014 ini melalui online. Jadi tidak lagi dengan mengirimkan dokumen yang seabrek-abrek itu ke BPS RI. Kapan nyampenya brooh?? Pelaporan SPI dilakukan dengan meng-upload dokumen dokumen yang telah ditentukan ke filelib.bps.go.id (untuk username dan password hubungi toko besi terdekat..hehe engga ding, maksudnya sie IPDS). Setelah diupload, lakukan konfirmasi via email kepada inspektorat yg bertanggungjawab untuk memeriksa SPI satker kita.
Biasanya balasan konfirmasi adalah 1-5 hari setelah kita mengirim email konfirmasi. Jika sudah dikonfirmasikan oleh penanggung jawab SPI, maka kita bisa melakukan pengecekan apakah dokumen yg kita upload sudah masuk atau belum ke website http://spi.bps.go.id (untuk user dan pasword silahkan menghubungi yang tau :p). Jika sudah masuk maka status dokumen satker kita akan segera diberi tanda centang. Yah,pokoknya ijo ijo gitu..
Berikut daftar dokumen yang harus diupload tiap bulan sebagai laporan SPI :
Note : biasakan upload SPI di awal agar jika terjadi kesalaha bisa segera diperbaiki sehingga perbaikan tetap bisa dilakukan sebelum deadline tanggal 15.
--dr--
0 comments:
Post a Comment