Realisasi Anggaran BPS Kabupaten Lamandau pada bulan Februari 2014 adalah sebesar Rp156.433.257,00 atau sebesar 6,63%

24 February 2014

Penetapan Status Penggunaan

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) diharapkan terwujudnya 3T (tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.

Syarat Pengajuan Penetapan Status Penggunaan
Syarat Umum
  1. Dokumen kepemilikan asli untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan
  2. Copy dokumen kepemilikan atau BAST untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
  3. Kartu Identitas Barang
  4. Data lokasi, luas, nilai perolehan BMN

Syarat Khusus
Perjanjian antara pengguna barang dengan pihak lain (memuat jangka waktu dan kewajiban para pihak) dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain.

Penetapan Status Penggunaan
Kewenangan Pengelola Barang
  1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan
  2. BMN selain tanah dan/atau bangunan:

a.       Barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang.
b.      Barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp. 25.000.000,- per unit/satuan
Kewenangan Pengguna Barang
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 25.000.000,- per unit/satuan.

Teknis Pengajuan PSP BMN :
Pengajuan PSP BMN dapat diajukan sepanjang tahun berjalan. Biasanya di satker BPS Kab.Lamandau, PSP BMN dilakukan pada awal awal tahun sebelum masuk Semester I tahun berjalan (ini kebiasaan satker BPS Lamandau ya..). Pengajuannya sebenernya ga rumit,asal berkas-berkas BMN yang akan diajukan lengkap.

Berkas umum yang harus dilampirkan dalam PSP BMN adalah :


1.     Daftar BMN yang dimintakan penetapan status penggunaan;
2.     Copy Sertifikat Tanah;
3.     Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4.     Copy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
5.     Copy Kartu Identitas Barang (KIB);
6.     Copy Berita Acara Serah Terima Barang;
7.     Surat Pernyataan.

Perlu diingat kembali bahwa PSP BMN yang diajukan ke KPKNL adalah hanya untuk BMN tanah,bangunan, kendaraan bermotor, dan BMN yang nilai perolehannya melebihi Rp.25.000.000,-.
Jika kelengkapan berkas tersebut sudah dilengkapi, kirim ke KPKNL sebanyak 1 rangkap.

Keluaran yang diharapkan : SK Penetapan Status Penggunaan BMN yang dimintakan.

--dr--

0 comments:

Post a Comment